Masa Penahanan Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di KPK Diperpanjang 40 Hari

- 4 Mei 2023, 19:24 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). /antaranews.com/

 

HaiBandung - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.

Perpanjangan masa penahanan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana di KPK akan berlangsung 40 hari yaitu hingga 13 Juni 2023.

"Masih diperlukan waktu untuk proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan  selama 40 hari hingga 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Model Baru yang Digunakan KPU dalam Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Ali Fikri mengatakan, dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Kami berharap saksi-saksi yang nanti dipanggil agar kooperatif hadir," ujarnya.

Walikota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada Jumat 14 April 2023 malam.

Baca Juga: Luar Biasa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Klaim yang Tampil di Markas PBB Itu Presentasi Jawa Barat

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Dalam kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kekima tersangka kasus tersebut, dua orang di antaranya sebagai penerima suap dan tiga orang lagi pihak  pemberi.

Baca Juga: Tidak Goyah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetap Teratas Cawapres 2024, Hasil Survei LSI 12-17 April 2023

Kelima tersangka tersebut Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Baca Juga: Inilah Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mata Masyarakat Indonesia dan Instagram

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Makhluk Gaib Tidak Memiliki Kemampuan Mengendalikan Gunung Merapi, Inilah Penyebab Meletus

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x