HaiBandung - Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin telah melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Tidak hanya sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri karena melanggar kode etik, AKBP Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Achiruddin disanksi pemecatan dari institusi Polri dan ditetapkan tersangka karena melanggar kode etik Polri yaitu membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Mengajukan Banding atas Putusan Pemecatan dari Institusi Polri
Karena itu, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 Mei 2023 malam.
Panca menegaskan, AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Warganet Berharap Mamah Jabar Maju di Pilwalkot Bandung 2024 Mengikuti Jejak Papah Jabar