Masa Penahanan Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di KPK Diperpanjang 40 Hari

- 4 Mei 2023, 19:24 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). /antaranews.com/

 

HaiBandung - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.

Perpanjangan masa penahanan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana di KPK akan berlangsung 40 hari yaitu hingga 13 Juni 2023.

"Masih diperlukan waktu untuk proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan  selama 40 hari hingga 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Model Baru yang Digunakan KPU dalam Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Ali Fikri mengatakan, dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Kami berharap saksi-saksi yang nanti dipanggil agar kooperatif hadir," ujarnya.

Walikota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada Jumat 14 April 2023 malam.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x