AKBP Achiruddin Mengajukan Banding atas Putusan Pemecatan dari Institusi Polri

- 3 Mei 2023, 06:53 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari anggota Polri oleh majelis Kode Etik  langsung mengajukan banding.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari anggota Polri oleh majelis Kode Etik langsung mengajukan banding. /instagram@achiruddinhasibuan/

HaiBandung - AKBP Achiruddin telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Kode Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Atas putusan Majelis Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding.

AKBP Achiruddin mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari Majelis Kode Etik, dibenarkan Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Baca Juga: Warganet Berharap Mamah Jabar Maju di Pilwalkot Bandung 2024 Mengikuti Jejak Papah Jabar

"Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut, Selasa 2 Mei 2023 malam.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," katanya.

Baca Juga: Ini Putusan Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x