HaiBandung - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjadi saksi Ferdy Sambo, yaitu Susi Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Susi Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis tetap 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dengan vonis 13 penjara.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan hal yang memberatksn dari terdakwa Susi Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sams yaitu berbelit belit.
Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan PN Jaksel Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
Baca Juga: Malu-maluin ih, Istri Bawa Selingkuhan ke Kamar, Pas Digrebek Bilang Tidak Ada, Padahal Ngumpet...
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: antaranews.com