Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Kecele, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

- 12 April 2023, 19:48 WIB
Pemgadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan PN Jaksel vonis mati Ferdy Sambo.
Pemgadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan PN Jaksel vonis mati Ferdy Sambo. /

HaiBandung - Saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua selain dengan terdakwa Ferdy Sambo kecele.

Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, saksi Susi Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak terbuka.

Saksi tidak terbuka di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua agar motif tidak terbukti sehingga Ferdy Sambo divonis ringan.

Baca Juga: Setelah Raih Emas di SEA Games Vietnam, Ini Target Eki Febri di Kamboja

Namun ternyata upaya saksi tidak berhasil karena majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan hakim PN Jaksel, motif pembunuhan Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu 12 April 2023.

Pada sidang itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terlibat Pencucian Uang, Bambang Pacul Diciduk KPK, Ini Info Hoaks dan Menyesatkan, Jangan Ditonton Videonya!

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.

Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP.

Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.

Baca Juga: Serahkan Surat Dukungan Kepada Marciano Norman, Ketum KONi Jabar: Juara Umum PON mendukung kembali Bapak

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi, itu sifatnya kasuistik," ujarnya.

Hakim banding juga mengatakan, pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat.

Hakim mengatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua  tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.

Baca Juga: Terdampak Pembangunan Tol Getaci, Pemkot Bandung Sumbang 21 Bidang Tanah Senilai Rp127 Miliar

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex factitingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," katanya.

"Motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting, Kuat Ma'ruf, Susi Candrawathi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka,” katanya.

Saksi Kuat Ma’ruf dan saksi Susi Candrawathi ketika ditanya saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer, menjawab tidak tahu tentang apa yang terjadi.

Baca Juga: Keren, Wali Kota Bandung Resmikan Food Street Jalan Sumatera, PKL: Terima Kasih Sudah Memanusiakan Kami

Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah