AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ikuti Perintah Irjen Teddy Ganti Sabu dengan Tawas

- 27 Maret 2023, 13:35 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. /

Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara telah menukar bukti narkoba dengan tawas.

Kemudian, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Ciptakan Romansa dalam Hubungan Anda

Sementara hal yang meringankan, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersama tiga orang lainnya. Salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Senin 27 Maret 2023‬: Belum Nikah, Dapat Persetujuan dari Keluarga

AKBP Dody Prawiranegara diperintah Irjen Teddy Minahasa untuk mengganti 5 kg sabu dengan tawas.

Sedangkan sabu tersebut kemudian dijual melalui Linda yang juga menjadi terdakwa.

Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari hasil penjualan itu, Irjen Teddy Minahasa menerima Rp 300 juta melalui AKBP Dody Prawiranegara.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x