HaiBandung - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi, 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan sebelumnya, dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Hakim menyatakan Putri Candrawathi berbelit-belit memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Bahkan, Putri Candrawathi malah menempatkan diri sebagai korban.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.