Majelis Hakim Vonis Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Begitu Banyak Hal yang Memberatkan

- 13 Februari 2023, 22:27 WIB
Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara./pikiran-rakyat.com
Majelis hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara./pikiran-rakyat.com /

HaiBandung - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi, 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Zodiak Aries Selasa 14 Februari 2023: Hasrat Belanja Harus Ditahan Dulu, Berikut Ini Ramalan Lengkapnya

Majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim menyatakan Putri Candrawathi berbelit-belit memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

Bahkan, Putri Candrawathi malah menempatkan diri sebagai korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Selasa 14 Februari 2023‬: Kekasih Lama Anda Mencoba Menjadi yang Baru

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x