AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ikuti Perintah Irjen Teddy Ganti Sabu dengan Tawas

- 27 Maret 2023, 13:35 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. /

HaiBandung - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang pernah menjabat Kapolres Bukittinggi dinilai bersalah dalam kasus narkoba.

"Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kasus narkoba," kata jaksa penuntut umum di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Penolakan Gubernur Bali Awal Bencana Sepak Bola Indonesia, Drawing Piala Dunia U 20 2023 Batal

Dalam tutntutannya, jaksa penuntut umum selain menuntut terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun, juga denda.

Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Dody Prawiranegara dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Anda Menikmati Keindahan Cinta

Karena itu, jaksa penuntut umum meyakini terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x