HaiBandung - Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung telah mengakomodasi rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung
Terdakwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Ketut mengatakan terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Januari 2023
Hal ini terbukti perintah yang salah pun dilaksanakan terdakwa Bharada E. Termasuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.