Tuntutan Pidana 12 Tahun pada Terdakwa Bharada E Sudah Mengakomodasi Rekomendasi LPSK

- 19 Januari 2023, 16:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo./antaranews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo./antaranews.com /

HaiBandung - Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan pidana pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung telah mengakomodasi rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Terdakwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Ketut mengatakan terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Januari 2023

Hal ini terbukti perintah yang salah pun dilaksanakan terdakwa Bharada E. Termasuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x