Isu Dugaan TPPU Rp 300 Triliun Bukan Laporan Korupsi, Itu Hasil Analisis

- 20 Maret 2023, 17:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar. /Instagram @mohmafudmd/

HaiBandung - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun merupakan hasil analisis, bukan laporan korupsi.

"Berkali-kali saya sampaikan itu hasil analisis tentang dugaan TPPU, bukan laporan korupsi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Pemalang

Ia ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang TPPU sebesar Rp 300 triliun.

Laporan itu, menurut Mahfud MD, menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.

"Saya waktu itu menyebut Rp 300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.

Baca Juga: PSSI Selaraskan Agenda Sepak Bola Nasional dengan AFC dan Level Dunia, demi Pemain dan Persiapan Timnas

Menurut dia, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu di hitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.

"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.

Mahfud MD meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Senin 20 Maret 2023‬: Anda Bertemu Seseorang yang Berbicara tentang Cinta

"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya.

Mahfud MD mencontohkan bentuk-bentuk dugaan TPPU ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x