HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Bentuk perlawanan dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengajuan banding dilakukan KPU atas putusan PN Jaksrta Pusat, Jumat 10 Maret 2023 yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.
Ia mengatakan, dengan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pemanah Jabar Bersaing di Seleknas, Siapa yang Lolos?
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.