Baca Juga: IAIN Sunan Gunung Djati Peringkat Teratas 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Januari 2023
Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana itu dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara.
ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal; sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Empat Bisnis Baru Raffi Ahmad dan Nagita di Awal 2023