Kasus Saksi Pelaku Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Menjadi Preseden Buruk

- 2 Februari 2023, 20:01 WIB
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk. /

Baca Juga: IAIN Sunan Gunung Djati Peringkat Teratas 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Januari 2023

Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana itu dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara.

ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal; sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Empat Bisnis Baru Raffi Ahmad dan Nagita di Awal 2023

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah