Kasus Saksi Pelaku Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Menjadi Preseden Buruk

- 2 Februari 2023, 20:01 WIB
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk. /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.

Pasalnya, terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.

“Namun, tuntutannya lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, sehingga menimbulkan preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama pada waktu mendatang," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Penampilan Khas Setiap Zodiak, Yu Lihat, Anda Seperti Apa ya?

Ronny menegaskan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada faktanya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Cimahi, Jumat 3 Februari 2023

Selain itu, Ronny menilai Bharada E memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Apalagi, Bharada E juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Syarat selanjutnya yang terpenuhi adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Barat, Jumat 3 Februari 2023

"Penuntut umum dalam Surat Tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," katanya.

Namun, menurut dia, sikap jaksa penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut.

Bahkan, jaksa menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, malah dituntut lebih rendah yakni masing-masing delapan tahun penjara.

Baca Juga: Beyonce Jadwalkan Tur Dunia untuk Mempromosikan Album Terbaru Renaissance

“Karena itu, menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator," kata Ronny.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: IAIN Sunan Gunung Djati Peringkat Teratas 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Januari 2023

Tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana itu dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara.

ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal; sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Empat Bisnis Baru Raffi Ahmad dan Nagita di Awal 2023

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah