Kasus Saksi Pelaku Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Menjadi Preseden Buruk

- 2 Februari 2023, 20:01 WIB
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk. /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.

Pasalnya, terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.

“Namun, tuntutannya lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, sehingga menimbulkan preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama pada waktu mendatang," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Penampilan Khas Setiap Zodiak, Yu Lihat, Anda Seperti Apa ya?

Ronny menegaskan Bharada E telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada faktanya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan LPSK," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tindak pidana yang akan diungkap sesuai keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Cimahi, Jumat 3 Februari 2023

Selain itu, Ronny menilai Bharada E memenuhi syarat berupa sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x