HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Bharada E yang berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J ternyata telah diampuni keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Paris Manalu.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa mengatakan, terdakwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini
Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.