Bharada E yang Diperintah Menjadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 18:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berperan sebagai eksekutor, Barada E dituntut  hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berperan sebagai eksekutor, Barada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. /

HaiBandung  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa Bharada E yang berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J ternyata telah diampuni keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Paris Manalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa mengatakan, terdakwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x