Kasus Saksi Pelaku Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Menjadi Preseden Buruk

- 2 Februari 2023, 20:01 WIB
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk.
Tuntutan pada Bharada E yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama mencapai 12 tahun penjara menjadi preseden buruk. /

Apalagi, Bharada E juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Syarat selanjutnya yang terpenuhi adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Barat, Jumat 3 Februari 2023

"Penuntut umum dalam Surat Tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan," katanya.

Namun, menurut dia, sikap jaksa penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut.

Bahkan, jaksa menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, malah dituntut lebih rendah yakni masing-masing delapan tahun penjara.

Baca Juga: Beyonce Jadwalkan Tur Dunia untuk Mempromosikan Album Terbaru Renaissance

“Karena itu, menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator," kata Ronny.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah