Ferdy Sambo Menilai Timsus Polri Tidak Mempunyai Tata Krama, Olah TKP di Rumah Dinasnya Tanpa Izin

- 13 Januari 2023, 17:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023./antaranews.com
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023./antaranews.com /

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Jumat‪, 13 Januari 2023‬: Anda Hati-hati Buah Terlarang Sulit Dicerna

Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan.

Arif berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.

“Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak,” katanya.

Baca Juga: Gitaris Rock Jeff Beck Meninggal Dunia Setelah Tertular Bakteri Meningitis, dalam Usia 78 Tahun

Seusai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan, Ferdy Sambo meneleponnya beberapa menit setelah itu.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu Arif menerima telepon dari Hendra dengan dari Ferdy Sambo. “Sekitar 15 menit,” kata Arif Rachman Arifin.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini ‪Jumat, 13 Januari 2023‬: Anda dan Penasihat Terpikat Orang yang Sama

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah