Ferdy Sambo Menilai Timsus Polri Tidak Mempunyai Tata Krama, Olah TKP di Rumah Dinasnya Tanpa Izin

- 13 Januari 2023, 17:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023./antaranews.com
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023./antaranews.com /

Setelah itu, kata Arif yang mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Ferdy Sambu mematikan sambungan teleponnya.

Berdasarkan keterangan Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya.

Baca Juga: Persediaan Darah di PMI Kota Bandung Jumat 13 Januari 2023, Membutuhkan Hubungi ‪022-4207052‬

Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP.

Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam. “Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami,” ujarnya.

Baca Juga: Korffball Jabar Akan Gelar Seleksi Atlet Untuk Persiapan BK PON

Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paninal Propam Polri menghubungi Arif.

Ketika itu, menurut Arif, Hendra Kurniawan bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.

Hendra Kurniawan tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.  

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah