Ema Mengaku Tidak Membahas Detail Teknis CCTV Proyek Bandung Smart City di Rapat Banggar DPRD Kota Bandung

10 Agustus 2023, 10:13 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023). /

HaiBandung - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak mengetahui secara detail teknis CCTV yang akan digunakan dalam proyek Bandung Smart City.

Menurut Ema Sumarna, dalam rapat dengan Banggar DPRD Kota Bandung tidak pernah dibahas secara detail teknis CCTV dalam proyek Bandung Smart City.

Ema menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Ema Tidak Tahu Menahu Ada Uang Ketuk Palu dari Banggar DPRD Kota Bandung dalam Pengadaan CCTV

Ema Sumarna menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet.

Tiga terdakwa kasus suap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City yang disidang, Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi, Manager PT SMA, Andreas Guntoro, dan Direktur PT SMA, Benny.

Ema mengatakan, Banggar DPRD Kota Bandung memiliki kewenangan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendalami usulan anggaran CCTV Bandung Smart City.

Baca Juga: Ceramah Lucu Aa Gym, Soal Menikmati Hidup Saat Ban Sepeda Motor Bocor

Ema mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah anggaran yang akhirnya disetujui dalam pembahasan APBD Perubahan.

Namun, Ema masih ingat anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 19 miliar dan pengadaan CCTV Rp 5 miliar.

"Saya tidak tahu persis. Seingat saya PJU itu Rp 19 miliar, dan CCTV itu Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Awas, Kata Buya Yahya, Ahli Ibadah akan Direndahkan Allah jika Melakukan Ini

Setelah anggaran perubahan diketuk palu, menurut Ema, dikeluarkan surat edaran agar tiap OPD yang mengajukan segera menginput program dan kegiatan sesuai anggaran yang disepakati.

"Rata-rata APBDP itu bisa dieksekusi sekitar minggu kedua paling lambat minggu ketiga bulan Oktober karena begitu sepakat di paripurna itu harus ada evaluasi gubernur 15 hari kerja. Namun setelah diketok palu itu yang tahu detailnya OPD termasuk apa penyedia jasa yang digunakan," kata Ema.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler