Butuh Gigi Palsu dengan Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Tahapannya

19 Mei 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi gigi palsu /Pixabay/geralt

 

HaiBandung- Banyak orang yang bertanya apakah gigi palsu dijamin BPJS Kesehatan?

Jawabnya, gigi palsu memang dijamin BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu jika Anda memiliki masalah dengan gigi dan membutuhkan gigi palsu, jangan sungkan, gunakanlah fasilitas layanan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang membutuhkan penjelasan tentang langkah-langkah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu, berikut ini penjelasannya:

1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan terlebih dahulu, di antaranya Pukesmas, klinkk atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika sudah berkonsultasi dengam pihak faskes, Anda harus mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai petunjuk dari faskes yang Anda datangi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Tewas Pesawat Jatuh di Serpong

Harap maklum, penjaminan pelayanan BPJS Kesehatan diberikan atas rekomendasi dokter gigi.Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan dengan kelengkapan administrasi berupa surat eligibilitas peserta (NCR atau salinan) dan surat keterangan medis dari dokter atau resep protesa gigi.

2. Mendapatkan resep dokter

Dokter di Faskes RTL (Rujukan Tingkat Lanjutan) akan memberikan resep untuk gigi palsu dari Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Legalisir resep

Setelah mendapatkan resep, Anda harus melakukan legalisir atau verifikasi resep tersebut sesuai prosedur.

Baca Juga: Geger, Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Serpong, 3 Orang Ditemukan Tewas

4. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Rekanan

5. Mendatangi Datanglah Faskes rekanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan gigi palsu sesuai dengan resep yang Anda dapatkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sementara itu untuk proses klaim , Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

Baca Juga: 15 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Buka Pendaftaran Taruna Baru, Berikut Ini Persyaratannya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Resep dokter yang telah diverifikasi

Namun, tidak semua biaya gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan protesa gigi maksimal Rp1.100.000 untuk gigi yang sama (full), serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.

Itulah langkah-langkah memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler