Bisnis Cuci Mobil dan Motor Menjanjikan, Berikut ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

28 Juni 2024, 07:54 WIB
Bisnis cuci mobil dan motor /Antara/

HaiBandung - Bisnis pencucian mobil dan motor menjadi peluang yang menjanjikan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan motor di Indonesia. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian mobil dan motorl tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian mobil dan motor, sebagaimana dilansir dari indonesia.go.id:

Kriteria dan Spesifikasi

Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian mobil dan motor diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.

Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Baca Juga: Menelusuri Usaha Pertambangan Dudung Sudiana Bakal Calon Bupati Garut yang Diusung Demokrat

Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.

Daftar Perizinan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.

- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Baca Juga: Bawa Peluang Lewat Fitur Interaktif Shopee Live, Shopee Dorong UMKM dan Brand Lokal Perkuat Potensi Bisnis

Berikut ini cara memperoleh NIB:

A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:

Masuk ke laman https://oss.go.id;
Pilih Daftar;
Pilih Skala Usaha (UMK);
Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
Menglengkapi Formulir Pendaftaran;
Cek email dan klik tombol Aktivasi;
Cek email untuk mengetahui username dan password;
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan memiliki hak akses ke sistem tersebut. Instruksi selengkapnya bisa dilihat di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

B. Mengisi Formulir Pendaftaran

Buka situs website https://oss.go.id/;
Pilih Masuk;
Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk;
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
Menlengkapi Data Pelaku Usaha;
Melengkapi Data Bidang Usaha;
Melengkapi Data Detail Bidang Usaha;
Melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
Memeriksa Daftar Produk/Jasa;
Memeriksa Data Usaha;
Memeriksa Daftar Kegiatan Usaha;
Memeriksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
Memahami dan Mencentang Pernyataan Mandiri;
Memeriksa Draf Perizinan Berusaha;
Menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: Komika Babe Cabita Meninggal Dunia, Yu Tengok Dadar Beredar, Bisnis Kulinernya yang Tengah Berkembang

Sertifikat K3L

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.

Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan dirintis ini dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.

Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Sejalan dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.

Itulah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki pengusaha cuci mobil dan motor.***

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler