Pemkab Garut Larang Delman dan Becak Beroperasi di Jalur Mudik, Ada Kompensasi Rp100.000/Hari

- 1 April 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024 /AGUS SOMANTRI/GALAMEDIA/

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menyatakan, kebijakan larangan operasi delman dipastikan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik.

Delman yang berada di jalur nasional itu, kata dia, sudah tidak boleh beroperasi mulai 5 April sebelum Lebaran atau saat arus mudik sampai 15 April 2024 setelah Lebaran atau saat arus balik.

"Andong dari mulai tanggal 5 sampai 15 April akan berhenti beroperasi," katanya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah