Pemkab Garut Larang Delman dan Becak Beroperasi di Jalur Mudik, Ada Kompensasi Rp100.000/Hari

- 1 April 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024 /AGUS SOMANTRI/GALAMEDIA/

Jalur tersebut di antaranya Limbangan dan Malangbong.

"Untuk Delman hanya untuk di jalan-jalan nasional, karena jalan nasional ini akan jadi penghambat ketika terjadi one way, khususnya di daerah Limbangan dan Malangbong," katanya.

Baca Juga: Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini Jadwalnya

Satria Budi menambahkan, puluhan delman yang beroperasi di jalur mudik Nasional via Garut, bakal mendapatkan kompensasi sebesar Rp100.000 per hari selama mudik Lebaran 2024.

Dijelaskannya, ada 71 delman yang akan diberhentikan beroperasi di jalur mudik sejak H-3 hingga H+4 lebaran 2024.

Budi menyebutkan, anggaran kompensasi untuk delman dan becak ini murni dari APBD Garut tahun 2024.

Ditegaskannya, kompensasi bagi delman dan becak sangat penting sebagai pengganti pemasukan selama sepekan mulai H-3 lebaran hingga H+4 lebaran karena mereka berhenti beroperasi.

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

Namun kebijakan Pemkab Garut tersebut tak berlaku bagi delman yang beroperasi di dalam kota, di antaranya Bundaran Tarogong, Bundaran Suci, Bunderan Guntur, dan Rancabango.

Delman di jalur-jalur tersebut masih tetap bisa beroperasi selama arus mudik dan balik.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah