Pemkab Garut Larang Delman dan Becak Beroperasi di Jalur Mudik, Ada Kompensasi Rp100.000/Hari

- 1 April 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024 /AGUS SOMANTRI/GALAMEDIA/

HaiBandung - Pemkab Garut melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik untuk memperlancar lalulintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Terkait larangan tersebut, Pemkab Garut memberikan kompensasi terhadap delman dan becak yang selama ini beroperasi di jalur mudik sebesar Rp100.000 per hari.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menjelaskan, Pemkab Garut telah menyiapkan kompensasi untuk delman dan becak yang selama ini beroperasi di jalur mudik.

"Kami juga membuat kebijakan yaitu melarang andong atau becak, yang tentunya kalau melarang itu harus ada solusi yaitu ada kompensasi," Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Senin. 1 April 2024 dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) bersama lintas instansi termasuk Polri dan TNI, siap memberikan pelayanan agar arus mudik dan balik lancar, aman, dan tertib.

Karena itu untuk kelancaran arus mudik Lebaran, pihaknya mengeluarkan kebijakan melarang delman dan becak beroperasi di wilayah jalur mudik dan sebagai gantinya akan diberi kompensasi.

Baca Juga: Mau Maju di Pilkada 2024 Lewat Jalur Perseorangan? Pendaftaran Dibuka 5 Mei, Ini Penjelasan KPU

"Kami sudah mencoba mempersiapkan kompensasi tersebut agar bisa diterima secepatnya dan juga mereka bisa melakukan aktivitas lain, selain menarik andong ataupun becak, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Satria Budi menambahkan, larangan beroperasi delman dan becak terutama di jalan raya atau jalur nasional yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x