Pemkab Garut Larang Delman dan Becak Beroperasi di Jalur Mudik, Ada Kompensasi Rp100.000/Hari

- 1 April 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024
Ilustrasi, Pemkab Garut larang delman beroperasi di jalur mudik selama arus mudik Lebaran 2024 /AGUS SOMANTRI/GALAMEDIA/

HaiBandung - Pemkab Garut melarang delman dan becak beroperasi di jalur mudik untuk memperlancar lalulintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Terkait larangan tersebut, Pemkab Garut memberikan kompensasi terhadap delman dan becak yang selama ini beroperasi di jalur mudik sebesar Rp100.000 per hari.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menjelaskan, Pemkab Garut telah menyiapkan kompensasi untuk delman dan becak yang selama ini beroperasi di jalur mudik.

"Kami juga membuat kebijakan yaitu melarang andong atau becak, yang tentunya kalau melarang itu harus ada solusi yaitu ada kompensasi," Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Senin. 1 April 2024 dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) bersama lintas instansi termasuk Polri dan TNI, siap memberikan pelayanan agar arus mudik dan balik lancar, aman, dan tertib.

Karena itu untuk kelancaran arus mudik Lebaran, pihaknya mengeluarkan kebijakan melarang delman dan becak beroperasi di wilayah jalur mudik dan sebagai gantinya akan diberi kompensasi.

Baca Juga: Mau Maju di Pilkada 2024 Lewat Jalur Perseorangan? Pendaftaran Dibuka 5 Mei, Ini Penjelasan KPU

"Kami sudah mencoba mempersiapkan kompensasi tersebut agar bisa diterima secepatnya dan juga mereka bisa melakukan aktivitas lain, selain menarik andong ataupun becak, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Satria Budi menambahkan, larangan beroperasi delman dan becak terutama di jalan raya atau jalur nasional yang menjadi jalur utama arus mudik Lebaran.

Jalur tersebut di antaranya Limbangan dan Malangbong.

"Untuk Delman hanya untuk di jalan-jalan nasional, karena jalan nasional ini akan jadi penghambat ketika terjadi one way, khususnya di daerah Limbangan dan Malangbong," katanya.

Baca Juga: Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini Jadwalnya

Satria Budi menambahkan, puluhan delman yang beroperasi di jalur mudik Nasional via Garut, bakal mendapatkan kompensasi sebesar Rp100.000 per hari selama mudik Lebaran 2024.

Dijelaskannya, ada 71 delman yang akan diberhentikan beroperasi di jalur mudik sejak H-3 hingga H+4 lebaran 2024.

Budi menyebutkan, anggaran kompensasi untuk delman dan becak ini murni dari APBD Garut tahun 2024.

Ditegaskannya, kompensasi bagi delman dan becak sangat penting sebagai pengganti pemasukan selama sepekan mulai H-3 lebaran hingga H+4 lebaran karena mereka berhenti beroperasi.

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

Namun kebijakan Pemkab Garut tersebut tak berlaku bagi delman yang beroperasi di dalam kota, di antaranya Bundaran Tarogong, Bundaran Suci, Bunderan Guntur, dan Rancabango.

Delman di jalur-jalur tersebut masih tetap bisa beroperasi selama arus mudik dan balik.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi menyatakan, kebijakan larangan operasi delman dipastikan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik.

Delman yang berada di jalur nasional itu, kata dia, sudah tidak boleh beroperasi mulai 5 April sebelum Lebaran atau saat arus mudik sampai 15 April 2024 setelah Lebaran atau saat arus balik.

"Andong dari mulai tanggal 5 sampai 15 April akan berhenti beroperasi," katanya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah