HaiBandung - Hari ini media diramaikan dengan pemberitaan soal dicabutnya kegiatan Pramuka sebagai ekstrakulier wajib di sekolah usia dini hingga menengah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Poin pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah ada dalam Pasal 35 Bab V poin h. Bunyinya:
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku."
Kemudian Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa: "Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela."
Lantas bagaimana penjelasan Kemdikbudristek tentang ramainya pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Presenter Hilbram Dunar Meninggal Dunia
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin, 1 April 2024 dikutip dari kemdikbud.go.id.