HaiBandung - Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Jadwal pendaftaran jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 tersebut dijelaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Idham Holik mengatakan, tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan pada Pilkada 2024 sudah dimulai.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham dikutip dari Antara, Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Juga: Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini Jadwalnya
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: