Badan Ad Hoc PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini Jadwalnya

- 1 April 2024, 15:36 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan rencana pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 /Dok. KPU/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024 seperti PPK, PPS dan KPPS.

Pembentukan badan ad hoc Pilkada tersebut akan dibuka pada 17 April 2024.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip Senin, 1 April 2024 dari Antara.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," ungkap Hasyim.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc pengawas Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x