Papan Reklame di Kota Bandung Tidak akan Ada Lagi yang Melintang Jalan, Sesuai Undang-undang

- 3 Maret 2023, 16:08 WIB
Salah satu papan reklame yang melintang jalan di Kota Bandung.
Salah satu papan reklame yang melintang jalan di Kota Bandung. /

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," kata Ema.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan, Kota Bandung akan lebih baik," tuturnya.

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika kota.

Baca Juga: PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

"Kota ini adalah kota desain yang diakui Unesco. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untu bersama-sama menjaga kota ini," ujar Ema.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah