HaiBandung - Pemkot Bandung akan meniadakan papan reklame yang selama ini terpasang melintang jalan.
Untuk mengatur penempatan papan reklame tidak melintang jalan, Pemkot Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema mengatakan penempatan papan reklame di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi. Terutama papan reklame yang melintang jalan.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Keliru Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PN Tidak Berwenang Mengadili
Untuk itu, menurut Ema, Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.
"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Ema, amanat undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: bandung.go.id