Pengelola Parkir di MIM Lecehkan Wali Kota Bandung, Berusaha di Kota Bandung Patuhi Aturan Pemkot Bandung

- 24 Januari 2023, 20:11 WIB
Pengelola parkir di Mentro Indah Mall (MIM) masih berlakuan tarif baru parkir mengacu Perwal Bandung No.121 tahun 2022 yang sudah ditunda Pemkot Bandung.
Pengelola parkir di Mentro Indah Mall (MIM) masih berlakuan tarif baru parkir mengacu Perwal Bandung No.121 tahun 2022 yang sudah ditunda Pemkot Bandung. /

HaiBandung - Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) Centrepark lecehkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menunda kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street).

Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang tarif parkir di luar badan jalan (off street), yang ditunda Pemkot Bandung, masih diberlakukan pengelola parkir di MIM.

Padahal, penundaan pemberlakuan tarif parkir di luar badan jalan (off street) dikatakan langsung Wali Kota Bandung, Kamis 19 Januari 2023.

Namun, hingga Selasa 24 Januari 2023 atau H+5, pihak pengelola parkir di MIM tidak memggubis keputusan Penkot Bandung.

Petugas operator di gerbang MIM, Selasa 24 Januari 2023 malam mengatakan, tarif parkir yang berlaku sesusai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.

“Tarif untuk sepeda motor sekarang Rp 2.000,” katanya.

Seorang pemilik kendaraan, Apur mengatakan, penerapan tarif parkir yang dilakukan pengelola parkir di MIM termasuk pungutan liar (pungli).

Hal ini beralasan karena pihak pengelola memungut tarif parkir tanpa dasar hukum yang berlaku.

“Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang tarif parkir di luar badan jalan (off street), sudah jelas-jelas ditunda sehingga tidak berlaku, masih dipaksi dasar pemungutan,” katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x