HaiBandung - Pemerintah memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tersebut merupakan salah satu poin yang ada dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga perlu dimasukkan dalam RPP turunan UU o 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menpan mengatakan, RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2023.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Kamis (14/3) Berikut Bacaan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadhan