HaiBandung - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol di berbagai wilayah untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1445 H/2024. Pembatasan diberlakukan juga untuk ruas jalan di Jawa Barat (Jabar).
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan non tol ini diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan operasional angkutan barang musim Lebaran 2024 ini dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan non tol diberlakukan pada kendaraan angkutan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Kamis (14/3) Berikut Bacaan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadhan
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut daftar lengkap ruas jalan tol dan non tol yang terkena pembatasan angkutan barang seperti tercantum dalam SKB Nomr KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024: