Pemerintah Berikan Hak Cuti Ayah bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Berikut Penjelasan Menteri PANRB

- 14 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan adanya poin cuti ayah dalam RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang AS
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan adanya poin cuti ayah dalam RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang AS /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Honorer Lulusan SD dan SMP Terselamatkan, akan Diangkat PPPK pada Rekrutmen ASN 2024

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah