HaiBandung - Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menjelaskan jadwal pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2024.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Terkait pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 berikut kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.
Pengajuan ditujukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.