Jadwal Pelunasan Biaya Haji 1445 H/2024 Tahap Pertama, Syarat Pelunasan Membawa Hasil Pemeriksaan Kesehatan

- 10 Januari 2024, 12:21 WIB
Kemenag mengimbau agar jemaah haji yang masuk kuota haji 1445 H/2024 M mempersiapkan proses pelunasan biaya haji
Kemenag mengimbau agar jemaah haji yang masuk kuota haji 1445 H/2024 M mempersiapkan proses pelunasan biaya haji /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

HaiBandung - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran tentang daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Terkait hal itu, Kemenag mengimbau agar jemaah haji yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU tersebut, mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Pelunasan biaya haji atau Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, dikutip dari laman kemenag.go.id Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Kepres Biaya Haji 1445 H /2024 M Terbit, Berikut Ini Besaran Per Embarkasi

Daftar nama jemaah haji yang tercantum dalam SE PHU dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Anna pun mengingatkan agar jaamah haji yang sudah tercantum dalam SE Dirjen PHU melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Simak Persyaratannya

"Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah