Kepres Biaya Haji 1445 H /2024 M Terbit, Berikut Ini Besaran Per Embarkasi

- 10 Januari 2024, 11:54 WIB
Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Haji 1445 H/2024 telah terbit, simak besarannya per embarkasi
Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Haji 1445 H/2024 telah terbit, simak besarannya per embarkasi /bpkh.go.id/

HaiBandung - Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Haji 1445 H/2024 telah terbit.

Kepres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Kepres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Haji 1445/2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Kepres mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya haji ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Simak Persyaratannya

Berikut Besaran Biaya Perjalanan Haji atau Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Mulai 7 Desember, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kepres Nomor 6 tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah