Kemenag Undang UMKM Berpartisipasi Produksi Seragam Batik Haji 1445 H/2024 M, Ini Tatacara dan Persyaratannya

- 20 Desember 2023, 21:10 WIB
Inilah seragam batik haji Indonesia 1445/2024
Inilah seragam batik haji Indonesia 1445/2024 /Kemenag/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) mengundang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk berpartisipasi memproduksi seragam batik haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Proses produksi seragam batik haji Indonesia 1445 H/2024 M harus segera dilakukan mengingat keberangkatan haji 1445 H/2024 M tak lama lagi tiba. Menurut jadwal, keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan dimulai pada Mei 2024.

Oleh karena itu, UMKM yang akan berpartisipasi memproduksi seragam batik haji 1445 H/2024 M bisa segera mengajukan ijin produksi ke Kemenag dengan memenuhi beberapa ketentuan.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN Harus Segera Dibayarkan, Berikut Surat Kemenag untuk Tiap Kanwil

Anna menambahkan, pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji.

“Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” katanya.

Anna menyampaikan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah