Itulah sepuluh pose terlarang bagi ASN saat berfoto menjelang Pemilu 2024.
SKB itu juga memuat larangan ASN memposting foto bersama capres, cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD.
Begitu juga foto bersama dengan tim sukses dengan memperlihatkan keberpihakan.***
Itulah sepuluh pose yang dilarang bagi ASN ketika berfoto untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.***