HaiBandung - Sekarang ini, ASN (Aparatur Sipil negara) dilarang berfoto dengan sepuluh pose ini untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Larangan ASN berfoto dengan sepuluh pose ini menjelang Pemilu 2024, termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Alasan pelarangan, karena sepuluh pose ini ada kesamaan dengan simbol-simbol partai politik dan nomor urut capres cawapres untuk Pilpres 2024.
SKB yang memuat larangan ASN berfoto dengan sepuluh pose tersebut ditandatangani Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ada sanki bagi ASN yang ketahuan ASN melanggar. Sanksinya, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Berikut ini sepuluh pose yang dilarang bagi ASN saat berfoto untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
1. Berfoto dengan menunjukkan satu jempol ke atas
2. Berfoto dengan pose jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
3. Berfoto dengan pose jempol dan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka 2).