Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar Ternyata Boleh, Ini Penjelasan Tim Syariah Kemenag

- 18 November 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi menikahi wanita yang ditinggal suami cukup lama tanpa kabar
Ilustrasi menikahi wanita yang ditinggal suami cukup lama tanpa kabar /Unsplash/Ifrah Akhter)/

HaiBandung - Bagaimana hukum menikahi wanita yang ditinggal suami cukup lama tanpa kabar?

Bolehkah seorang laki-laki menikahi wanita yang ditinggal suami cukup lama tanpa kabar?

Layanan Tim Syariah Kemenag RI menjelaskan, hukum menikahi wanita yang ditinggal suami cukup lama tanpa kabar ada dua pendapat.

Pendapat pertama, si wanita terlebih dahulu harus menunggu hingga yakin ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus.

Terputusnya ikatan nikah tersebut bisa karena kematian suaminya, telah ditalak suaminya, atau sejenisnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya.

Baca Juga: Kronologi KDRT yang Dialami dr Qori Ulfiyah dari Suaminya, Ngeri, Polisi Sita 2 Pisau untuk Barang Bukti

Hal ini didasarkan atas pendapat Imam As-Syafi’i dalam qaul jadîd, yaitu:

“(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain (dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini) yakni diduga kuat berdasarkan hujjah, seperti berita luas atau dinyatakan mati secara hukum (kematian atau talaknya) atau semisalnya, seperti murtadnya sebelum atau sesudah terjadi persetubuhan dengan syaratnya, kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula atau yang disamakan dengannya.”

(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj pada Hawâsyais Syarwani wal ‘Abbâdi, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], cetakan pertama, Jilid X, halaman 456).

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah