HaiBandung - Suami dr Qori Ulfiyah, Willy Sulistio, kini sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Polres Bogor telah menetapkan Willy Sulistio, suami dr Qori Ulfiyah itu, menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat ulahnya terhadap dr Qori Ulfiyah, Willy Sulistio terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laki- laki berkacamata ini pun sempat dihadirkan ketika Polres Bogor menggelar jumpa pers, Jumat, 17 November 2023.
Sambil berdiri membelakangi para wartawan, Willy mengenakan baju tahanan, sementara kakinya hanya mengenakan sandal jepit.
Yang mengejutkan, polisi pun menyita dua buah pisau dapur sebagai barang bukti KDRT Willy terhadap dr Qori.
Baca Juga: Geger, Ratusan Warga Purwakarta Keracunan Massal Usai Menyantap Nasi Kotak Bada Sholat Jumat
Lantas bagaimana penganiayaan atau KDRT Willy terhadap dr Qory Ulifiyah hingga Bu Dokter ini lari dari rumah untuk mencari perlindungan?
Berikut ini kronologis penganiayaan Willy Suisltio terhadap dr Qori Ulfiyah dilansir dari akun Instagram Polres Bogor, dikutip Sabtu, 18 November 2023.