ASN Dilarang Berfoto dengan 10 Pose Ini untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024, Ada Sanksi Jika Melanggar

- 18 November 2023, 22:58 WIB
Inilah 10 pose yang dilarang bagi ASN ketika berfoto
Inilah 10 pose yang dilarang bagi ASN ketika berfoto /Dok. Inspektorat Cilacap/


HaiBandung - Sekarang ini, ASN (Aparatur Sipil negara) dilarang berfoto dengan sepuluh pose ini untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Larangan ASN berfoto dengan sepuluh pose ini menjelang Pemilu 2024, termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Alasan pelarangan, karena sepuluh pose ini ada kesamaan dengan simbol-simbol partai politik dan nomor urut capres cawapres untuk Pilpres 2024.

SKB yang memuat larangan ASN berfoto dengan sepuluh pose tersebut ditandatangani Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar Ternyata Boleh, Ini Penjelasan Tim Syariah Kemenag

Ada sanki bagi ASN yang ketahuan ASN melanggar. Sanksinya, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Berikut ini sepuluh pose yang dilarang bagi ASN saat berfoto untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

1. Berfoto dengan menunjukkan satu jempol ke atas

2. Berfoto dengan pose jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

3. Berfoto dengan pose jempol dan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka 2).

Baca Juga: Kronologi KDRT yang Dialami dr Qori Ulfiyah dari Suaminya, Ngeri, Polisi Sita 2 Pisau untuk Barang Bukti

4. Berfoto dengan jempol dan jari kelingking terangkat. Dulu pose ini menunjukkan kode minta ditelepon, namun menjelang Pemilu pose ini lebih ditafsirkan angka 2.

5. Berfoto dengan pose jari menunjukkan angka 3: jari tengah, manis, kelingking diangkat.

6. Berfoto dengan pose 'saranghaeyo' dari Korea Selatan: dua jari membentuk hati (menunjukkan angka 2).

7. Berfoto dengan pose jari membentuk kode 'peace' atau angka dua

8. Berfoto dengan pose mengangkat 5 jari

9. Berfoto dengan pose mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking memberi kode metal (angka 3).

10. Berfoto dengan pose menunjukkan empat jari (menunjukkan angka 4).

Baca Juga: Sejumlah Warga Kabupaten Garut Mulai Boikot Produk Unilever dan Danone

ASN masih dibolehkan berfoto selfi namun dengan tangan mengepal.

Itulah sepuluh pose terlarang bagi ASN saat berfoto menjelang Pemilu 2024.

SKB itu juga memuat larangan ASN memposting foto bersama capres, cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD.

Begitu juga foto bersama dengan tim sukses dengan memperlihatkan keberpihakan.***

Itulah sepuluh pose yang dilarang bagi ASN ketika berfoto untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah