Aturan Baru di Pemilu 2024, KPU Tetapkan Batas Usia Maksimal Petugas KPPS

- 10 November 2023, 17:08 WIB
KPU tetapkan aturan baru batas usia maksimal anggota KPPS
KPU tetapkan aturan baru batas usia maksimal anggota KPPS /Dok. PRMN/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batas usia maksimal petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun.

Aturan batas usia maksimal petugas KPPS ini termuat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022.

Penetapan batas usia maksimal petugas KPPS merupakan aturan baru. Sebelumnya, untuk menjadi petugas KPPS, KPU hanya menetapkan batas usia minimal saja.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan alasan mengapa KPU sekarang ini mengatur batas usia maksimal bagi petugas KPPS.

Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Bacakan Qunut Nazilah dan Sholat Gaib untuk Palestina

Menurutnya, aturan itu ditetapkan untuk mencegah agar kejadian Pemilu 2019 tak terulang.

Pada Pemilu 2019 lalu, lanjutnya, banyak petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia karena kelelahan.

"Kebijakan batas usia anggota KPPS ini termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ungkap Ahmad Nur Hidayat dikutip, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, dari Pendidikan, Karier hingga Istri dan Anak

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x