ASN PPPK akan Terima Pensiun Sistem Defined Contribution, Kemenkeu Jelaskan Perbedaannya dengan Pensiun PNS

- 8 November 2023, 07:56 WIB
Ilustrasi ASN PPPK yang akan menerima pensiun dengan sistem defined contribution
Ilustrasi ASN PPPK yang akan menerima pensiun dengan sistem defined contribution /Dok. kabarcirebon.pikiran-rakyat.com/

HaiBandung - PP (peraturan pemerintah) tentang pensiun PPPK akan segera disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Namun, beredar informasi pensiun PPPK akan diaplikasikan dengan menggunakan sistem defined contribution.

Pensiun PPPK dengan sistem defined contribution ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas kepada wartawan.

Lantas apa arti pensiun dengan sistem defined contribution dan bagaimana aplikasinya? Kemudian apa bedanya dengan sistem pensiun yang diterima PNS sekarang?

Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Tak Boleh Terlibat Perkara Perselisihan Pilpres

Berikut penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pensiun sistem defined contribution berikut perbedaannya dengan pensiun PNS sekarang, dirangkum dari laman https://fiskal.kemenkeu.go.id, Rabu, 8 November 2023.

Kemenkeu menjelaskan, pensiun PNS di Indonesia sudah ada sejak tahun 1969 dan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Adapun gambaran umum program pensiun PNS di Indonesia pada saat ini adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah