Pada Pemilu 2019, lanjutnya, KPU hanya mengatur batas usia minimal yakni 17 tahun, sementara batas usia maksimal tidak diatur.
"Pada Pemilu Serentak 2019, hanya diatur syarat usia paling rendah sementara pembatasan syarat usia maksimal atau paling tua anggota KPPS tidak dibatasi. Hal ini ditermaktub dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018," paparnya.
Ditambahkannya, untuk menjaga keselamatan petugas, pada Pemilu 2024 KPU akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon petugas.
Selain itu komposisi petugas pun diatur sehingga ada perpaduan senior dengan yang masih muda.
"Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga muda," paparnya.***