Meski Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Dilarang Menggelar Razia, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Polri

- 19 Mei 2023, 20:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia meskipun tilang manual diberlakukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia meskipun tilang manual diberlakukan. /Dok. Humas Polri/

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, lanjut Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x