Meski Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Dilarang Menggelar Razia, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Polri

- 19 Mei 2023, 20:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia meskipun tilang manual diberlakukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia meskipun tilang manual diberlakukan. /Dok. Humas Polri/

HaiBandung - Polri akan kembali melakukan tilang manual mulai 1 Juni 2023.

Adapun tilang manual ini diberlakukan karena banyak wilayah yang tak terjangkau ETLE atau tilang elektronik.

Di wilayah-wilayah itulah tilang manual akan diefektifkan untuk menekan pelanggaran lalulintas.

Ada kabar mengembirakan bagi sebagian besar masyarakat meskipun tilang manual akan kembali diberlakukan.

Kabar menggembirakan tersebut termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam surat itu Kakorlantas Polri Irjen Firman Syantyabudi menegaskan, petugas dilarang menggelar razia pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Semua Atlet SEA Games 2023 asal Kabupaten Bandung Raih Medali, Ini Daftar Nama Mereka, Cabor dan Medalinya

Seperti diketahui, razia lalulintas yang dulu sering digelar oleh pihak kepolisian, merupakan hal yang paling ditakutkan oleh masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut menyatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x