HaiBandung - Polri akan kembali melakukan tilang manual mulai 1 Juni 2023.
Adapun tilang manual ini diberlakukan karena banyak wilayah yang tak terjangkau ETLE atau tilang elektronik.
Di wilayah-wilayah itulah tilang manual akan diefektifkan untuk menekan pelanggaran lalulintas.
Ada kabar mengembirakan bagi sebagian besar masyarakat meskipun tilang manual akan kembali diberlakukan.
Kabar menggembirakan tersebut termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam surat itu Kakorlantas Polri Irjen Firman Syantyabudi menegaskan, petugas dilarang menggelar razia pelanggaran lalu lintas.
Seperti diketahui, razia lalulintas yang dulu sering digelar oleh pihak kepolisian, merupakan hal yang paling ditakutkan oleh masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut menyatakan, jajaran polisi lalulintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.