Daftar 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual Berikut Besaran Dendanya, Awas, Dimulai 1 Juni 2023

- 18 Mei 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

HaiBandung - Polda Jabar kembali memberlakukan tilang manual terhadap mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

Kebijakan tilang manual akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di 23 Polres dan Polda Jabar.

"Pertimbangannya yaitu masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover ETLE," kata Kombes Pol Wibowo dikutip HaiBandung dari tibatranews.polri.go.id, Kamis 18 Mei 2023.

Wibowo menambahkan, tilang manual kembali diberlakukan karena ada beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak terdeteksi ETLE.

Namun, tegasnya, tidak semua personel kepolisian nantinya bisa menjalankan tugas tilang manual melainkan hanya personel yang sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas.

Baca Juga: Waketum Partai Golkar Ridwan Kamil Rekomendasikan Sosok Ini untuk Gantikan Dedi Mulyadi

Lantas pelanggaran apa saja yang disasar dalam tilang manual?

Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas jika melihat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di UU tersebut termuat juga denda dan sanksi setiap jenis pelanggarannya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x